Pastikan helm Anda SNI

18/11/2010 20:16


.: Selamat datang sahabat, web ini berisi sedikit informasi sederhana yang mungkin bisa bermanfaat :.


Spesifikasi Helm SNI

04.09.2010 by dfian in berita
Photobucket

Pemberlakuan pemakaian helm ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) mulai 1 April lalu membuat keresahan di masyarakat. Tidak hanya warga yang merasa resah lantaran menjadi objek petugas kepolisian untuk dijadikan objek pemberlakuan itu. Denda Rp 250.000 siap mengintai jika pengendara kedapatan tidak memakai helm SNI. Di samping itu sejumlah pedagang helm tidak luput dari kepanikan daya beli masyarakat terhadap helm SNI rendah. Maklum, harga helm SNI dipatok mulai dari Rp 80.000 – Rp 250.000. Secara ekonomi hal tersebut jelas menguntungkan bagi para penjual helm, tetapi bagi warga tentu sangat memberatkan.

Banyak warga yang masih belum mengetahui bentuk baku / spesifikasi helm SNI. Bagaimanakah spesifikasi helm SNI tersebut? berikut ini adalah data yang saya peroleh dari SK MenHub RI no. 72 Tahun 1993 tentang perlengkapan kendaraan bermotor.

1. Bahan helm harus memenuhi ketentuan sbb.

-          Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan pada suhu 0 – 55 derajat Celcius selama paling sedikit terpengaruhi oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh busa sabun, air, deterjen dan pembersih.

-          Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tanah, air, dan tidak dapat terpengaruh perubahan suhu.

-          Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit dan tidak mengurangi kekuatan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan kulit lemak si pemakai.

2. Konstruksi helm harus memenuhi ketentuan sbb.

-          Helm harus terdiri tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan dan tali pengikat dagu.

-          Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan.

-          Keliling lingkaran bagian dalam helm :

S : antara 500mm s/d 539mm

M : antara 540mm s/d 579mm

L : antara 580 s/d 619mm

XL : di atas 620mm

-          Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai permukaan.

-          Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam yang dipasang pada bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10mm dan jaring lain yang berfungsi seperti jaring helm.

-          Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20mm dan harus benar-benar mengikat helm ketika dikenakan dan dilengkapi dengan penutup telinga.

-          Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5mm di luar tempurung, dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak mempunyai tepi yang tajam.

-          Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajad di atas dan 45 derajat di bawah.

-          Helm harus dilengkapi dengan dengan pelindung telinga, penutup leher pet yang bertameng atau tutup dagu.

-          Memiliki daerah pelindung helm.

-          Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dan pengguna terhadap suatu ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempengaruhi pada ruang antara kepala dan tempurung.

-          Setiap penonjolan ujung dari paku/keeling harus berupa lengkungan dan tidak lebih dari 2mm dari permukaan luar tempurung.

-          Helm harus dapat dipertahankan di kepala pengguna dengan kuat menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tai dagu yang dihubungkan dengan tempurung.

Nah, semoga informasi di atas dapat memperjelas bagimana helm ber-SNI itu. Dan yang terpenting adalah tetap utamakan keselamatan dalam berkendara.
Bookmark and Share :

Back